Kritisi pembenahan dan pembangunan fasilitas pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kemajuan teknologi informasi komunikasi dalam mewujudkan Program Kerja Akselerasi Polri
I. Latar Belakang
Sistem informasi telah berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan terbukti sangat berperan dalam kegiatan perekonomian dan strategi penyelenggaraan pembangunan. Keberadaan sistem informasi mendukung kinerja peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas organisasi pemerintah dan dunia usaha, serta mendorong pewujudan masyarakat yang maju dan sejahtera. Sistem informasi yang dibutuhkan, dimanfaatkan, dan dikembangkan bagi keperluan pembangunan daerah adalah sistem informasi yang terutama diarahkan untuk menunjang perencanaan pembangunan daerah. Hal ini perlu diingat karena telah terjadi perubahan paradigma menuju desentralisasi di berbagai aspek pembangunan. Dengan demikian, kiat di balik desentralisasi adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat, partisipasi dalam perencanaan pembangunan, dan pencapaian akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.1) Pengembangan Sistem Informasi Manajemen dilakukan hampir pada seluruh organisasi maupun Instansi Pemerintahan, tak terkecuali pada lingkup Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dimana setiap waktu sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat Polri harus selalu berbenah baik secara Internal maupun Eksternal.
Pada 27 Oktober 2008 dikeluarkanlah KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. Pol. : Kep / 37 / X / 2008 tentang PROGRAM KERJA AKSELERASI TRANFORMASI POLRI MENUJU POLRI YANG MANDIRI, PROFESIONAL DAN DIPERCAYA MASYARAKAT dalam
rangka mengemban tugas-tugas pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dalam negeri, yang tetap mengacu pada Grand Strategi Polri (2005 - 2025), maka dirumuskanlah Visi dan Misi Polri sebagai berikut :
a. Grand Strategi 2005-2025.
Grand Strategi Polri dirumuskan dalam tiga tahapan yang mencerminkan upaya Polri secara gradual yaitu :
1. Tahap I : TRUST BUILDING (2005 - 2010). Keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas memerlukan dukungan masyarakat dengan landasan kepercayaan (trust).
2. Tahap II : PARTNERSHIP BUILDING (2011 - 2015). Merupakan kelanjutan dari tahap pertama, di mana perlu dibangun kerjasama yang erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan pekerjaan Polri.
3. Tahap III : STRIVE FOR EXCELLENCE (2016 - 2025). Membangun kemampuan pelayanan publik yang unggul dan dipercaya masyarakat. Dengan demikian kebutuhan masyarakat akan pelayanan Polri yang optimal dapat diwujudkan.
b. Visi dan Misi Polri
Program pembangunan Polri ke depan diharapkan tetap mengacu pada Grand Strategi Polri 2005 - 2025 di mana di dalamnya telah dirumuskan Visi dan Misi Polri.
Visi Polri : " Terwujudnya postur Polri yang profesional, bermoral dan modem sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang terpercaya dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum."
Untuk mewujudkan Visi Polri telah disusun Misi Polri sebagai berikut :
1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, tanggap/progresif dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikis.
2. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu di seluruh wilayah serta memfasilitasi keikutsertaan masyarakat dalam memelihara kamtibmas dilingkungan masing-masing.
3. Memelihara Kamtibcar Lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran orang dan barang.
4. Mengembangkan perpolisian masyarakat (community policing) berbasis kepada masyarakat patuh hukum (law abiding citizen).
5. Menegakkan hukum secara profesional dan obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
6. Mengelola secara profesional, transparan dan akuntabel seluruh sumber daya Polri guna mendukung keberhasilan tugas Polri.
Adapun pada PROGRAM KERJA AKSELERASI TRANFORMASI POLRI MENUJU POLRI YANG MANDIRI, PROFESIONAL DAN DIPERCAYA MASYARAKAT disebutkan posisi awal dari organisasi Polri, yaitu :
Pada hakekatnya merupakan realita dan posisi awal yang secara tulus dan jujur harus disadari, oleh karena itu perlu dilakukan pembenahan dan akselerasi yang diarahkan pada perubahan kultural dengan tetap mengacu kepada Grand Strategi Polri 2005-2025. Secara rinci posisi awal dari pelaksanaan tugas Polri yang menjadi fokus dari program akselerasi, meliputi :
a. Bidang perumusan tugas pokok.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 sampai dengan 19 telah memberikan 3 tugas pokok, 12 tugas-tugas dan 37 kewenangan kepada Polri, namun sejauh ini belum ada penataan dan pembagian tugas dan kewenangan yang harus dilakukan oleh setiap tingkatan unit organisasi dan satuan kewilayahan Polri. Sehingga dapat terjadi tumpang tindih atau tidak ada yang melaksanakan dan sulitnya mengukur kinerja organisasi.
b. Bidang organisasi.
Sebagai organisasi publik yang dinamis, maka untuk menjawab perubahan lingkungan dan meningkatnya tuntutan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi terhadap struktur organisasi Polri secara umum, dan secara khusus melakukan restrukturisasi Detasemen 88/AT, Polair, pembangunan INAFIS, PUSIKNAS, pembentukan Gugus Kendali Mutu dan pembentukan satuan wilayah mengikuti pemekaran wilayah pemerintahan daerah.
c. Bidang operasional.
Meskipun kinerja operasional Polri telah menunjukkan hasil yang baik dan dirasakan oleh masyarakat, namun demikian perlu dilakukan pembenahan dan peningkatan kinerja bidang operasional yang meliputi :
1. Pengamanan perbatasan dan pulau-pulau terluar.
2. Pengamanan Pemilu 2009.
3. Penanganan 4 jenis kejahatan yang menjadi prioritas.
4. Pelaksanaan Polmas.
d. Bidang kerjasama / HTCK.
Masih sering terjadinya miskoordinasi, tumpang tindih, bahkan friksi dan egosektoral antara Polri dengan departemen dan instansi terkait di dalamnegeri, serta perlunya peningkatan dan perluasan kerjasama dengankepolisian / lembaga di luar negeri, memerlukan pembenahan struktur dan instrumen kerjasama dengan lembaga di dalam negeri dan lebih proaktif dalam membangun kerjasama dengan kepolisian / lembaga di luar negeri.
e. Bidang tata kelola logistik.
Belum tertatanya pendataan logistik yang berkaitan dengan standar minimum kebutuhan logistik yang harus tersedia pada setiap unit organisasi dan setiap tingkatan satuan kewilayahan, disamping itu juga kepatuhan mengenai pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Polri, termasuk efektifitas dan efisiensi penggunaan serta perawatannya menjadi sebuah tantangan untuk dilakukan pembenahan sebagai akuntabilitas dalam pengelolaan logistik sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.
f. Bidang tata kelola asset.
Sampai saat ini Polri masih mendapatkan status disclaimer dari BPK karena belum tertibnya pencatatan, keberadaan dan status dari asset Polri, sehingga sulit untuk dipertanggungjawabkan secara yuridis. Kondisi ini juga menuntut untuk dilakukan pembenahan tata kelola asset sesuai dengan Sistem Akuntabilitas Barang Milik Negara (SABMN).
g. Bidang tata kelola anggaran.
Masalah rendahnya penyerapan anggaran tahun 2008 menunjukkan Polri belum efektif dalam menggunakan anggaran dan juga mengindikasikan belum semua rencana kerja dapat berjalan sebagaimana mestinya.
h. Bidang manajemen mutu dan kinerja.
Sampai saat ini Polri belum memiliki sebuah standar penilaian kinerja organisasi dan individu yang obyektif, transparan dan akuntabel yang dapat digunakan sebagai acuan dalam memberikan penghargaan (reward) dan hukuman (punishment).
i. Bidang sumber daya manusia.
Rendahnya kompetensi terutama lulusan Bintara dan Perwira Pertama Polri, masih banyaknya keluhan tentang penyimpangan dalam penerimaan anggota Polri, serta pembinaan karir yang belum menurut meritokrasi, obyektif, prestasi, moral dan kompetensi, mengharuskan untuk segera dilakukan penyempurnaan proses rekrutmen dan pembenahan dalam pembinaan karir.
j. Bidang remunerasi dan kesejahteraan.
Harus diakui bahwa tingkat kesejahteraan anggota Polri secara umum masih jauh dari standar kebutuhan yang diperlukan. Oleh karena itu perlu disusun sistem remunerasi yang tepat dan mengusulkan kepada pemerintah sehingga dapat mendorong perbaikan kinerja sekaligus tingkat kesejahteraan anggota Polri.
k. Pemberdayaan Litbang.
Pemberdayaan peran Litbang dalam peningkatan kapasitas institusi Polri melalui pengkajianakademik yang komprehensif terhadap faktor internal dan eksternalorganisasi dengan mengikutsertakan lembaga pendidikan Polri secarasinergi guna menghasilkan inovasi-inovasi baru dan terobosan dalampelaksanaan fungsi kepolisian dan pemecahan masalah sosial masyarakatsecara komprehensif dan multidisipliner. Dengan demikian Litbang bukan merupakan unit organisasi tempat anggota yang bermasalah, namun sebagai pusat kajian Polri untuk mewujudkan center of excellence kepolisian yang terbaik di kawasan regional.
l. Bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat.
Terbukanya akses yang luas, kemudahan mendapatkan pelayanan kepolisian, kemudahan memberikan dan mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat, merupakan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Oleh karena itu perlu dilakukan pembenahan dan pembangunan fasilitas pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kemajuan teknologi informasi komunikasi.2)
Sekarang ini Polri masih berada pada Tahap I : TRUST BUILDING (2005 - 2010) yang berarti bahwa Keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas memerlukan dukungan masyarakat dengan landasan kepercayaan (trust). Berdasarkan identifikasi terhadap permasalahan aktual yang dihadapi oleh Polri dan posisi awal yang menjadi fokus kebijakan akselerasi di atas, maka untuk melanjutkan program TRUST BUILDING yang masih tersisa dua tahun serta persiapan memasuki Tahap II dan Tahap III dikaitkan dengan Visi dan Misi Polri pada Grand Strategi maka Sistem Informasi Manajemen Polri secara umum untuk semua Bidang harus segera ditingkatkan dan dikembangkan.
II. DUKUNGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TERHADAP ORGANISASI
Penerapan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di lingkup tugas Polri telah dilakukan sejak lama, dari mulai Sistem Informasi Manajemen berbasis Komputer sampai saat ini Sistem Informasi Manajemen berbasis Internet, namun masyarakat sebagai pengguna layanan Polri dalam hal ini tentunya dapat menilai sejauh mana Sistem Informasi Manajemen yang selama ini telah dijalankan oleh Polri. Memang untuk menilai secara obyektif pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Polri diperlukan suatu Audit SIM / IT yang telah berjalan, akan tetapi masyarakatlah yang dapat merasakan kemanfaatan dari SIM dilingkup Polri ini.
Mengambil salah-satu program akselerasi Polri yang telah disebutkan diatas, yaitu pada Program Akselerasi bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat, yang dimaksud disini adalah terbukanya akses yang luas, kemudahan mendapatkan pelayanan kepolisian, kemudahan memberikan dan mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat, merupakan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Oleh karena itu perlu dilakukan pembenahan dan pembangunan fasilitas pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kemajuan teknologi informasi komunikasi.
Kesatuan-kesatuan Polri dari tingkat Dasar (KOD), yaitu Polres sampai dengan tingkat Mabes Polri saat ini telah berupaya melaksanakan program Akselerasi ini, terlihat dari semakin banyaknya Website atau Situs Polri yang sudah dapat diakses oleh masyarakat secara online, berikut contoh-contoh alamat Website atau Situs-situs tersebut 3) ;
a. Tingkat Polres:
1. www.jaksel.metro.polri.go.id
2. www.polreskarawang.com
3. www.polresdeliserdang.com
4. www.polresbantul.net
5. www.polresbojonegoro.com
6. www.polresminahasa.com
7. www.polresbandung.info
8. www.polreskotasukabumi.net
9. www.polrestasikmalaya.org
10. www.polresbanjarnegara.net
11. www.polres-sumenep.net
12. www.polresindramayu.web.id
13. www.polresgarut.web.id
14. www.polresmajalengka.co.cc
dan lain sebagainya.
b. Tingkat Polda :
1. www.jatim.polri.go.id
2. www.jogja.polri.go.id
3. www.jateng.polri.go.id
4. www.poldapapua.com
5. www.sumsel.polri.go.id
6. www.bali.polri.go.id
7. www.lodaya.web.id
8. www.sumsel.polri.go.id
dan lain sebagainya.
c. Tingkat Kesatuan pada Mabes Polri :
1. www.polri.go.id
2. www.brimob.polri.go.id
3. www.bimmas.polri.go.id
4. www.lantas.polri.go.id
dan lain sebagainya.
d. Tingkat Kesatuan Polda :
1. www.ropers.metro.polri.go.id (Biro Personil Polda Metrojaya)
2. www.reskrimum.metro.polri.go.id (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya)
Dari semangat pelaksanaan Program Kerja Akselerasi Polri yang sedemikian rupa sampai dengan bentuk pengaplikasiannya, yaitu Peluncuran Situs Web di lingkungan Polri tersebut ada beberapa fakta yang perlu dicermati, antara lain ;
a. Mabes Polri sebagai Kesatuan tertinggi dalam Organisasi Polri mempunyai alamat Website atau Situs www.polri.go.id, yang artinya Polri mempunyai DOMAIN (.go.id), Mabes Polri adalah Suatu Situs Resmi Pemerintah (Goverment) dan juga telah terdaftar pada Depatemen Komunikasi dan Informatika RI.
Demikian halnya dengan Website atau Situs-Situs Polda, Polres atau Kesatuan Polri yang mengikuti domain Mabes Polri seperti ; www.ropers.metro.polri.go.id, www.lantas.polri.go.id, www.sumsel.polri.go.id, www.jatim.go.id, www.jaksel.metro.polri.go.id, www. reskrimum.metro.polri.go.id, sedangkan Website Polri dengan domain selain itu (.go.id) berarti Website tersebut belum resmi terdaftar pada Depkominfo RI sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor : 28/PER/M.KOMINFO/9/ 2006 tentang penggunaan nama domain .GO.ID untuk Situs Web Pemerintah Pusat dan Daerah, dan sesuai dengan Peraturan Menkominfo itu juga seharusnya nama domain di lingkup Polri sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen sampai dengan tingkat paling rendah menggunakan SUB DOMAIN (.polri.go.id), sebagai contoh adalah www.jaksel.metro.polri.go.id.
Situs Web di lingkup Polri dengan nama Domain seperti ; www. polreskarawang.com, www.polres-sumenep.net, www.polresbandung.info, www. polresmajalengka.co.cc, www.polresindramayu.web.id, berarti menggunakan Domain di luar Domain Polri dan belum terdaftar pada Depkominfo sebagai Intansi Pemerintah. Bahkan Situs Web Polres Majalengka www.polresmajalengka.co.cc menggunakan domain gratisan dari penyedia jasa domain .co.cc, termasuk juga Polres Kuningan Polda Jabar yang menggunakan penyedia layanan Blog yaitu Wordpress dengan alamat Blog http://polreskuningan.wordpress.com.
b. Pembenahan dan pembangunan fasilitas pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kemajuan teknologi informasi komunikasi sebagaimana diharapkan dalam Program Kerja Akselerasi Polri Bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat dengan bentuk aplikasi sebagaimana dicontohkan pada point di atas terkesan asal jadi, asal terpenuhinya kebijakan dan perintah pimpinan, dan juga belum dikelola secara maksimal, terlepas dari ada tidaknya anggaran, yang jelas Program tersebut telah ditetapkan oleh Pimpinan Polri. Sebagai contoh ; adalah tidak di-updatenya Informasi yang seharusnya dapat diakses oleh Masyarakat sebagai sesuatu yang baru sehingga dapat menjadi suatu petunjuk atau pedoman masyarakat, bahkan lebih banyak terjadi masalah (gangguan) dalam pengaksesannya. (Penulis pada hari Minggu, 13 September 2009; 21:22 WIB, beberapa kali mencoba mengakses Situs Web Elektronik Sistem Pengendalian Perkara Bareskrim Polri (e-spp) dengan alamat http://www.polri.go.id/e-spp, namun mendapatkan report site dari Google Toolbar yaitu “Aduh, tautan ini rusak”). Situs Web Elektronik Sistem Pengendalian Perkara Bareskrim Polri (e-spp) ini adalah milik Bareskrim Polri, sebagai etalase bagi Kesatuan Polri di bawahnya bagaimana melaksanaan Program Kerja Akselerasi Polri di Bidang Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, yang diartikan sebagai terbukanya akses yang luas, kemudahan mendapatkan pelayanan kepolisian, kemudahan memberikan dan mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat, merupakan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Jadi bagaimana masyarakat mau mendapatkan informasi yang dikehendaki bila ditingkat Mabes Polri demikian halnya.
Contoh lain adalah Data atau Informasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Sat Reskrim Polres Bandung Tengah melalui Situs Web http://www.polrestabandungtengah.com, dimana bisa dilihat data SP2HP terakhir adalah per tanggal 28 Januari 2009, sementara data SP2HP setelah tanggal itu sampai dengan saat ini tidak ada.
III. KESIMPULAN
a. Dari beberapa fakta di atas dapat diambil beberapa pembelajaran dan kritisi dalam rangka Pembenahan dan pembangunan fasilitas pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kemajuan teknologi informasi komunikasi sesuai Program Kerja Akselerasi Polri menuju tercapainya Grand Strategi Polri, yaitu ;
1. Penyamaan persepsi pimpinan Polri dalam pelaksanaan Progam bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat utamanya dalam pengaturan nama Domain Situs Web Polri dari semua tingkatan, sehingga terintregasi dalam satu Domain (.polri.go.id), sehingga menimbulkan kesan adanya koordinasi dari setiap lapis tingkatan organisasi, serta keprofesionalan Polri dalam pengelolaan Situs Web di lingkungannya sehingga Situs Web Polri dapat menjadi salah satu sarana TRUST BUILDING kepada masyarakat.
2. Harus dilakukan evaluasi ( Audit ) yang berkesinambungan terhadap setiap aplikasi tekhnologi dalam rangka pelaksanaan program pada bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat, seperti adanya e-spp dan atau SP2HP online sebagaimana disebutkan di atas.
3. Peningkatan Sumber Daya Manusia yang handal dalam mengelola aplikasi tekhnologi informasi yang ada di setiap kesatuan Polri.
b. Terlepas dari permasalahan yang ada dalam pelaksanakan program akselerasi tersebut, kesatuan-kesatuan Polri tersebut kiranya telah berusaha dengan berbagai inovasi untuk mewujudkan tercapainya tujuan dari program akselerasi bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat, yaitu terbukanya akses yang luas, kemudahan mendapatkan pelayanan kepolisian, kemudahan memberikan dan mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat.
c. Secara umum Sistem Informasi Manajemen harus diterapkan dalam semua bidang yang menjadi fokus dari program akselerasi, tidak hanya pada salah satu bidang seperti yang dicontohkan diatas, yakni meliputi ;
1. Bidang perumusan tugas pokok.
2. Bidang organisasi.
3. Bidang operasional.
4. Bidang kerjasama / HTCK.
5. Bidang tata kelola logistik.
6. Bidang tata kelola asset.
7. Bidang tata kelola anggaran.
8. Bidang manajemen mutu dan kinerja.
9. Bidang sumber daya manusia.
10. Bidang remunerasi dan kesejahteraan.
11. Pemberdayaan Litbang.
12. Bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat.
Masing-masing bidang saling terkait satu sama lainnya, bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat tidak akan dapat tercapai dengan maksimal bila bidang sumber daya manusia tidak mendapat perhatian melalui Sistem Informasi Manajemen, demikian juga antar bidang yang lainnya. Hal ini harus dilakukan dalam rangka mencapai Grand Strategi Polri (2005-2025).
I. Latar Belakang
Sistem informasi telah berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan terbukti sangat berperan dalam kegiatan perekonomian dan strategi penyelenggaraan pembangunan. Keberadaan sistem informasi mendukung kinerja peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas organisasi pemerintah dan dunia usaha, serta mendorong pewujudan masyarakat yang maju dan sejahtera. Sistem informasi yang dibutuhkan, dimanfaatkan, dan dikembangkan bagi keperluan pembangunan daerah adalah sistem informasi yang terutama diarahkan untuk menunjang perencanaan pembangunan daerah. Hal ini perlu diingat karena telah terjadi perubahan paradigma menuju desentralisasi di berbagai aspek pembangunan. Dengan demikian, kiat di balik desentralisasi adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat, partisipasi dalam perencanaan pembangunan, dan pencapaian akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.1) Pengembangan Sistem Informasi Manajemen dilakukan hampir pada seluruh organisasi maupun Instansi Pemerintahan, tak terkecuali pada lingkup Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dimana setiap waktu sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat Polri harus selalu berbenah baik secara Internal maupun Eksternal.
Pada 27 Oktober 2008 dikeluarkanlah KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. Pol. : Kep / 37 / X / 2008 tentang PROGRAM KERJA AKSELERASI TRANFORMASI POLRI MENUJU POLRI YANG MANDIRI, PROFESIONAL DAN DIPERCAYA MASYARAKAT dalam
rangka mengemban tugas-tugas pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dalam negeri, yang tetap mengacu pada Grand Strategi Polri (2005 - 2025), maka dirumuskanlah Visi dan Misi Polri sebagai berikut :
a. Grand Strategi 2005-2025.
Grand Strategi Polri dirumuskan dalam tiga tahapan yang mencerminkan upaya Polri secara gradual yaitu :
1. Tahap I : TRUST BUILDING (2005 - 2010). Keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas memerlukan dukungan masyarakat dengan landasan kepercayaan (trust).
2. Tahap II : PARTNERSHIP BUILDING (2011 - 2015). Merupakan kelanjutan dari tahap pertama, di mana perlu dibangun kerjasama yang erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan pekerjaan Polri.
3. Tahap III : STRIVE FOR EXCELLENCE (2016 - 2025). Membangun kemampuan pelayanan publik yang unggul dan dipercaya masyarakat. Dengan demikian kebutuhan masyarakat akan pelayanan Polri yang optimal dapat diwujudkan.
b. Visi dan Misi Polri
Program pembangunan Polri ke depan diharapkan tetap mengacu pada Grand Strategi Polri 2005 - 2025 di mana di dalamnya telah dirumuskan Visi dan Misi Polri.
Visi Polri : " Terwujudnya postur Polri yang profesional, bermoral dan modem sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang terpercaya dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum."
Untuk mewujudkan Visi Polri telah disusun Misi Polri sebagai berikut :
1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, tanggap/progresif dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikis.
2. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu di seluruh wilayah serta memfasilitasi keikutsertaan masyarakat dalam memelihara kamtibmas dilingkungan masing-masing.
3. Memelihara Kamtibcar Lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran orang dan barang.
4. Mengembangkan perpolisian masyarakat (community policing) berbasis kepada masyarakat patuh hukum (law abiding citizen).
5. Menegakkan hukum secara profesional dan obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
6. Mengelola secara profesional, transparan dan akuntabel seluruh sumber daya Polri guna mendukung keberhasilan tugas Polri.
Adapun pada PROGRAM KERJA AKSELERASI TRANFORMASI POLRI MENUJU POLRI YANG MANDIRI, PROFESIONAL DAN DIPERCAYA MASYARAKAT disebutkan posisi awal dari organisasi Polri, yaitu :
Pada hakekatnya merupakan realita dan posisi awal yang secara tulus dan jujur harus disadari, oleh karena itu perlu dilakukan pembenahan dan akselerasi yang diarahkan pada perubahan kultural dengan tetap mengacu kepada Grand Strategi Polri 2005-2025. Secara rinci posisi awal dari pelaksanaan tugas Polri yang menjadi fokus dari program akselerasi, meliputi :
a. Bidang perumusan tugas pokok.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 sampai dengan 19 telah memberikan 3 tugas pokok, 12 tugas-tugas dan 37 kewenangan kepada Polri, namun sejauh ini belum ada penataan dan pembagian tugas dan kewenangan yang harus dilakukan oleh setiap tingkatan unit organisasi dan satuan kewilayahan Polri. Sehingga dapat terjadi tumpang tindih atau tidak ada yang melaksanakan dan sulitnya mengukur kinerja organisasi.
b. Bidang organisasi.
Sebagai organisasi publik yang dinamis, maka untuk menjawab perubahan lingkungan dan meningkatnya tuntutan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi terhadap struktur organisasi Polri secara umum, dan secara khusus melakukan restrukturisasi Detasemen 88/AT, Polair, pembangunan INAFIS, PUSIKNAS, pembentukan Gugus Kendali Mutu dan pembentukan satuan wilayah mengikuti pemekaran wilayah pemerintahan daerah.
c. Bidang operasional.
Meskipun kinerja operasional Polri telah menunjukkan hasil yang baik dan dirasakan oleh masyarakat, namun demikian perlu dilakukan pembenahan dan peningkatan kinerja bidang operasional yang meliputi :
1. Pengamanan perbatasan dan pulau-pulau terluar.
2. Pengamanan Pemilu 2009.
3. Penanganan 4 jenis kejahatan yang menjadi prioritas.
4. Pelaksanaan Polmas.
d. Bidang kerjasama / HTCK.
Masih sering terjadinya miskoordinasi, tumpang tindih, bahkan friksi dan egosektoral antara Polri dengan departemen dan instansi terkait di dalamnegeri, serta perlunya peningkatan dan perluasan kerjasama dengankepolisian / lembaga di luar negeri, memerlukan pembenahan struktur dan instrumen kerjasama dengan lembaga di dalam negeri dan lebih proaktif dalam membangun kerjasama dengan kepolisian / lembaga di luar negeri.
e. Bidang tata kelola logistik.
Belum tertatanya pendataan logistik yang berkaitan dengan standar minimum kebutuhan logistik yang harus tersedia pada setiap unit organisasi dan setiap tingkatan satuan kewilayahan, disamping itu juga kepatuhan mengenai pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Polri, termasuk efektifitas dan efisiensi penggunaan serta perawatannya menjadi sebuah tantangan untuk dilakukan pembenahan sebagai akuntabilitas dalam pengelolaan logistik sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.
f. Bidang tata kelola asset.
Sampai saat ini Polri masih mendapatkan status disclaimer dari BPK karena belum tertibnya pencatatan, keberadaan dan status dari asset Polri, sehingga sulit untuk dipertanggungjawabkan secara yuridis. Kondisi ini juga menuntut untuk dilakukan pembenahan tata kelola asset sesuai dengan Sistem Akuntabilitas Barang Milik Negara (SABMN).
g. Bidang tata kelola anggaran.
Masalah rendahnya penyerapan anggaran tahun 2008 menunjukkan Polri belum efektif dalam menggunakan anggaran dan juga mengindikasikan belum semua rencana kerja dapat berjalan sebagaimana mestinya.
h. Bidang manajemen mutu dan kinerja.
Sampai saat ini Polri belum memiliki sebuah standar penilaian kinerja organisasi dan individu yang obyektif, transparan dan akuntabel yang dapat digunakan sebagai acuan dalam memberikan penghargaan (reward) dan hukuman (punishment).
i. Bidang sumber daya manusia.
Rendahnya kompetensi terutama lulusan Bintara dan Perwira Pertama Polri, masih banyaknya keluhan tentang penyimpangan dalam penerimaan anggota Polri, serta pembinaan karir yang belum menurut meritokrasi, obyektif, prestasi, moral dan kompetensi, mengharuskan untuk segera dilakukan penyempurnaan proses rekrutmen dan pembenahan dalam pembinaan karir.
j. Bidang remunerasi dan kesejahteraan.
Harus diakui bahwa tingkat kesejahteraan anggota Polri secara umum masih jauh dari standar kebutuhan yang diperlukan. Oleh karena itu perlu disusun sistem remunerasi yang tepat dan mengusulkan kepada pemerintah sehingga dapat mendorong perbaikan kinerja sekaligus tingkat kesejahteraan anggota Polri.
k. Pemberdayaan Litbang.
Pemberdayaan peran Litbang dalam peningkatan kapasitas institusi Polri melalui pengkajianakademik yang komprehensif terhadap faktor internal dan eksternalorganisasi dengan mengikutsertakan lembaga pendidikan Polri secarasinergi guna menghasilkan inovasi-inovasi baru dan terobosan dalampelaksanaan fungsi kepolisian dan pemecahan masalah sosial masyarakatsecara komprehensif dan multidisipliner. Dengan demikian Litbang bukan merupakan unit organisasi tempat anggota yang bermasalah, namun sebagai pusat kajian Polri untuk mewujudkan center of excellence kepolisian yang terbaik di kawasan regional.
l. Bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat.
Terbukanya akses yang luas, kemudahan mendapatkan pelayanan kepolisian, kemudahan memberikan dan mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat, merupakan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Oleh karena itu perlu dilakukan pembenahan dan pembangunan fasilitas pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kemajuan teknologi informasi komunikasi.2)
Sekarang ini Polri masih berada pada Tahap I : TRUST BUILDING (2005 - 2010) yang berarti bahwa Keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas memerlukan dukungan masyarakat dengan landasan kepercayaan (trust). Berdasarkan identifikasi terhadap permasalahan aktual yang dihadapi oleh Polri dan posisi awal yang menjadi fokus kebijakan akselerasi di atas, maka untuk melanjutkan program TRUST BUILDING yang masih tersisa dua tahun serta persiapan memasuki Tahap II dan Tahap III dikaitkan dengan Visi dan Misi Polri pada Grand Strategi maka Sistem Informasi Manajemen Polri secara umum untuk semua Bidang harus segera ditingkatkan dan dikembangkan.
II. DUKUNGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TERHADAP ORGANISASI
Penerapan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di lingkup tugas Polri telah dilakukan sejak lama, dari mulai Sistem Informasi Manajemen berbasis Komputer sampai saat ini Sistem Informasi Manajemen berbasis Internet, namun masyarakat sebagai pengguna layanan Polri dalam hal ini tentunya dapat menilai sejauh mana Sistem Informasi Manajemen yang selama ini telah dijalankan oleh Polri. Memang untuk menilai secara obyektif pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Polri diperlukan suatu Audit SIM / IT yang telah berjalan, akan tetapi masyarakatlah yang dapat merasakan kemanfaatan dari SIM dilingkup Polri ini.
Mengambil salah-satu program akselerasi Polri yang telah disebutkan diatas, yaitu pada Program Akselerasi bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat, yang dimaksud disini adalah terbukanya akses yang luas, kemudahan mendapatkan pelayanan kepolisian, kemudahan memberikan dan mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat, merupakan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Oleh karena itu perlu dilakukan pembenahan dan pembangunan fasilitas pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kemajuan teknologi informasi komunikasi.
Kesatuan-kesatuan Polri dari tingkat Dasar (KOD), yaitu Polres sampai dengan tingkat Mabes Polri saat ini telah berupaya melaksanakan program Akselerasi ini, terlihat dari semakin banyaknya Website atau Situs Polri yang sudah dapat diakses oleh masyarakat secara online, berikut contoh-contoh alamat Website atau Situs-situs tersebut 3) ;
a. Tingkat Polres:
1. www.jaksel.metro.polri.go.id
2. www.polreskarawang.com
3. www.polresdeliserdang.com
4. www.polresbantul.net
5. www.polresbojonegoro.com
6. www.polresminahasa.com
7. www.polresbandung.info
8. www.polreskotasukabumi.net
9. www.polrestasikmalaya.org
10. www.polresbanjarnegara.net
11. www.polres-sumenep.net
12. www.polresindramayu.web.id
13. www.polresgarut.web.id
14. www.polresmajalengka.co.cc
dan lain sebagainya.
b. Tingkat Polda :
1. www.jatim.polri.go.id
2. www.jogja.polri.go.id
3. www.jateng.polri.go.id
4. www.poldapapua.com
5. www.sumsel.polri.go.id
6. www.bali.polri.go.id
7. www.lodaya.web.id
8. www.sumsel.polri.go.id
dan lain sebagainya.
c. Tingkat Kesatuan pada Mabes Polri :
1. www.polri.go.id
2. www.brimob.polri.go.id
3. www.bimmas.polri.go.id
4. www.lantas.polri.go.id
dan lain sebagainya.
d. Tingkat Kesatuan Polda :
1. www.ropers.metro.polri.go.id (Biro Personil Polda Metrojaya)
2. www.reskrimum.metro.polri.go.id (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya)
Dari semangat pelaksanaan Program Kerja Akselerasi Polri yang sedemikian rupa sampai dengan bentuk pengaplikasiannya, yaitu Peluncuran Situs Web di lingkungan Polri tersebut ada beberapa fakta yang perlu dicermati, antara lain ;
a. Mabes Polri sebagai Kesatuan tertinggi dalam Organisasi Polri mempunyai alamat Website atau Situs www.polri.go.id, yang artinya Polri mempunyai DOMAIN (.go.id), Mabes Polri adalah Suatu Situs Resmi Pemerintah (Goverment) dan juga telah terdaftar pada Depatemen Komunikasi dan Informatika RI.
Demikian halnya dengan Website atau Situs-Situs Polda, Polres atau Kesatuan Polri yang mengikuti domain Mabes Polri seperti ; www.ropers.metro.polri.go.id, www.lantas.polri.go.id, www.sumsel.polri.go.id, www.jatim.go.id, www.jaksel.metro.polri.go.id, www. reskrimum.metro.polri.go.id, sedangkan Website Polri dengan domain selain itu (.go.id) berarti Website tersebut belum resmi terdaftar pada Depkominfo RI sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor : 28/PER/M.KOMINFO/9/ 2006 tentang penggunaan nama domain .GO.ID untuk Situs Web Pemerintah Pusat dan Daerah, dan sesuai dengan Peraturan Menkominfo itu juga seharusnya nama domain di lingkup Polri sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen sampai dengan tingkat paling rendah menggunakan SUB DOMAIN (.polri.go.id), sebagai contoh adalah www.jaksel.metro.polri.go.id.
Situs Web di lingkup Polri dengan nama Domain seperti ; www. polreskarawang.com, www.polres-sumenep.net, www.polresbandung.info, www. polresmajalengka.co.cc, www.polresindramayu.web.id, berarti menggunakan Domain di luar Domain Polri dan belum terdaftar pada Depkominfo sebagai Intansi Pemerintah. Bahkan Situs Web Polres Majalengka www.polresmajalengka.co.cc menggunakan domain gratisan dari penyedia jasa domain .co.cc, termasuk juga Polres Kuningan Polda Jabar yang menggunakan penyedia layanan Blog yaitu Wordpress dengan alamat Blog http://polreskuningan.wordpress.com.
b. Pembenahan dan pembangunan fasilitas pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kemajuan teknologi informasi komunikasi sebagaimana diharapkan dalam Program Kerja Akselerasi Polri Bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat dengan bentuk aplikasi sebagaimana dicontohkan pada point di atas terkesan asal jadi, asal terpenuhinya kebijakan dan perintah pimpinan, dan juga belum dikelola secara maksimal, terlepas dari ada tidaknya anggaran, yang jelas Program tersebut telah ditetapkan oleh Pimpinan Polri. Sebagai contoh ; adalah tidak di-updatenya Informasi yang seharusnya dapat diakses oleh Masyarakat sebagai sesuatu yang baru sehingga dapat menjadi suatu petunjuk atau pedoman masyarakat, bahkan lebih banyak terjadi masalah (gangguan) dalam pengaksesannya. (Penulis pada hari Minggu, 13 September 2009; 21:22 WIB, beberapa kali mencoba mengakses Situs Web Elektronik Sistem Pengendalian Perkara Bareskrim Polri (e-spp) dengan alamat http://www.polri.go.id/e-spp, namun mendapatkan report site dari Google Toolbar yaitu “Aduh, tautan ini rusak”). Situs Web Elektronik Sistem Pengendalian Perkara Bareskrim Polri (e-spp) ini adalah milik Bareskrim Polri, sebagai etalase bagi Kesatuan Polri di bawahnya bagaimana melaksanaan Program Kerja Akselerasi Polri di Bidang Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, yang diartikan sebagai terbukanya akses yang luas, kemudahan mendapatkan pelayanan kepolisian, kemudahan memberikan dan mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat, merupakan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Jadi bagaimana masyarakat mau mendapatkan informasi yang dikehendaki bila ditingkat Mabes Polri demikian halnya.
Contoh lain adalah Data atau Informasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Sat Reskrim Polres Bandung Tengah melalui Situs Web http://www.polrestabandungtengah.com, dimana bisa dilihat data SP2HP terakhir adalah per tanggal 28 Januari 2009, sementara data SP2HP setelah tanggal itu sampai dengan saat ini tidak ada.
III. KESIMPULAN
a. Dari beberapa fakta di atas dapat diambil beberapa pembelajaran dan kritisi dalam rangka Pembenahan dan pembangunan fasilitas pelayanan dan pengaduan masyarakat yang sesuai dengan situasi dan kemajuan teknologi informasi komunikasi sesuai Program Kerja Akselerasi Polri menuju tercapainya Grand Strategi Polri, yaitu ;
1. Penyamaan persepsi pimpinan Polri dalam pelaksanaan Progam bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat utamanya dalam pengaturan nama Domain Situs Web Polri dari semua tingkatan, sehingga terintregasi dalam satu Domain (.polri.go.id), sehingga menimbulkan kesan adanya koordinasi dari setiap lapis tingkatan organisasi, serta keprofesionalan Polri dalam pengelolaan Situs Web di lingkungannya sehingga Situs Web Polri dapat menjadi salah satu sarana TRUST BUILDING kepada masyarakat.
2. Harus dilakukan evaluasi ( Audit ) yang berkesinambungan terhadap setiap aplikasi tekhnologi dalam rangka pelaksanaan program pada bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat, seperti adanya e-spp dan atau SP2HP online sebagaimana disebutkan di atas.
3. Peningkatan Sumber Daya Manusia yang handal dalam mengelola aplikasi tekhnologi informasi yang ada di setiap kesatuan Polri.
b. Terlepas dari permasalahan yang ada dalam pelaksanakan program akselerasi tersebut, kesatuan-kesatuan Polri tersebut kiranya telah berusaha dengan berbagai inovasi untuk mewujudkan tercapainya tujuan dari program akselerasi bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat, yaitu terbukanya akses yang luas, kemudahan mendapatkan pelayanan kepolisian, kemudahan memberikan dan mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat.
c. Secara umum Sistem Informasi Manajemen harus diterapkan dalam semua bidang yang menjadi fokus dari program akselerasi, tidak hanya pada salah satu bidang seperti yang dicontohkan diatas, yakni meliputi ;
1. Bidang perumusan tugas pokok.
2. Bidang organisasi.
3. Bidang operasional.
4. Bidang kerjasama / HTCK.
5. Bidang tata kelola logistik.
6. Bidang tata kelola asset.
7. Bidang tata kelola anggaran.
8. Bidang manajemen mutu dan kinerja.
9. Bidang sumber daya manusia.
10. Bidang remunerasi dan kesejahteraan.
11. Pemberdayaan Litbang.
12. Bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat.
Masing-masing bidang saling terkait satu sama lainnya, bidang pelayanan dan pengaduan masyarakat tidak akan dapat tercapai dengan maksimal bila bidang sumber daya manusia tidak mendapat perhatian melalui Sistem Informasi Manajemen, demikian juga antar bidang yang lainnya. Hal ini harus dilakukan dalam rangka mencapai Grand Strategi Polri (2005-2025).
No comments:
Post a Comment